Dasar pelakasanaan tugas saya sebagai wali kelas merujuk pada Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Rincian tugas tambahan lainnya sebagai wali kelas sebagai berikut :
mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
menyelenggarakan administrasi kelas
menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
membuat catatan khusus tentang peserta didik;
mencatat mutasi peserta didik;
mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
Sebagai evidence kinerja pelaksanaan tugas tambahan lainnya sebagai wali kelas, maka dibuktikan dengan dokumen berikut :
surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.